Kontak
Kontak Kami:
Jangan ketinggalan informasi terkini dari Teluk Bintuni dan Papua Barat. Hubungi kami untuk info iklan dan lainnya!
Jangan ketinggalan informasi terkini dari Teluk Bintuni dan Papua Barat. Hubungi kami untuk info iklan dan lainnya!
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan keberimbangan berita
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
mediabintuni.com – Mayor Marthen Aikingging seorang perwira Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap IV Sorong Raya, hilang setelah terjadi baku tembak dengan personil TNI-Poiri, pada Jumat (20/12) sekitar pukul 20.00 WIT malam tadi.
Hal ini diungkapkan Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi fajarpapua.com, Jumat (20/12) malam.
Sebby mengungkapkan sebelum penyerangan ke wilayah operasi TPNPB-OPM) Kodap IV Sorong Raya, militer Indonesia melakukan penyisiran dari Kampung Meyah menuju ke Distrik Moskona Barat.
“Pada saat bersamaan Mayor Matrhen Aikingging selaku Komandan Batalion Moskona sedang melakukan patroli dan akhirnya terjadi baku tembak antara kedua belah pihak di rawa-rawa tepat dalam hutan sagu,” ujar Sebby.
Menurutnya, rentetan tembakan yang berlangsung kurang lebih satu jam terdengar jelas dari Markas TPNPB Batalion Moskona.
Dari laporan pasukan lanjut Sebby, saat terjadi aksi baku tembak Mayor Marthen Aikingging memerintahkan pasukannya untuk melakukan serangan balasan.
Dalam serangan balasan tersebut ujar Sebby, tidak ada korban jiwa dari pihak TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Batalion Moskona.
“Namun Mayor Marthen Aikingging belum diketahui keberadaannya hingga sekarang. Baku tembak mengakibatkan sejumlah warga sipil melarikan diri ke hutan di Distrik Moskona,” jelasnya
Sebby mengklaim pihaknya telah mendeteksi dua orang agen intelejen Militer Indonesia masing-masing Silas Meyem dan Toni Orocomna sebagai pihak yang mengantar aparat militer Indonesia dari Distrik Moskona menuju ke Markas TPNPB Batalion Moskona.
“PIS TPNPB juga melaporkan saat pulang dari penyerangan rombongan militer Indonesia tenggelam di sungai. Silas Meyem melarikan diri ke Kampung Majnic yang berada di Distrik Moskona Barat sementara Toni Orocomna belum diketahui keberadaannya,” urainya.
Pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya ujar Sebby, saat ini dalam kondisi siaga satu karena aparat militer Indonesia terus dikirim dan telah memasuki wilayah operasi TPNPB dari Batalion Moskona. (moa)
Sumber: www.fajarpapua.com
BABO, MBC – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw dan wakil Bupati Matret Kokop meresmikan Rumah Sakit Pratama Babo Raya, pada Kamis (13/6/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Petrus Kasihiw menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang berkualitas seiring dengan pembangunan fisik Rumah Sakit yang megah.
“Rumah Sakit Pratama Babo Raya adalah proyek strategis daerah yang menuntut pelayanan terbaik bagi setiap pasien yang datang. Pelayanan kesehatan yang prima harus menjadi prioritas utama kita,” ujarnya Bupati Petrus Kasihiw.
Tak hanya itu, Bupati Kasihiw juga memberikan pesan kepada Direktur dan tim medis Rumah Sakit Pratama Babo untuk selalu siap melayani masyarakat dengan baik.
“Kita harus mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Babo Raya. Kekurangan boleh ada, namun pelayanan dasar harus tetap berjalan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, Franky D. Mobilala, mengungkapkan bahwa pembangunan Rumah Sakit Pratama Babo Raya, mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan RI.
“Anggaran sebesar Rp70 miliar telah dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan peralatan kesehatan di Rumah Sakit ini. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” jelasnya.
Proses pembangunan Rumah Sakit Pratama Babo Raya yang berlangsung selama 9 bulan menunjukkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak terkait.
Dengan kapasitasnya yang luas dan fasilitas yang modern, Rumah Sakit ini diharapkan mampu melayani dengan baik tidak hanya masyarakat Babo Raya, tetapi juga wilayah sekitarnya.
Diharapkan, Rumah Sakit Pratama Babo Raya akan menjadi pusat pelayanan kesehatan yang terdepan, tidak hanya dalam memberikan pengobatan, tetapi juga dalam upaya penyelamatan jiwa masyarakat.
“RS ini membawahi tujuh Distrik dan delapan puskesmas, ini adalah tonggak sejarah yang akan terus dikenang dalam upaya menyehatkan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Babo Raya,” tutup Mobilala. (AG)
Sumber: www.klikpapua.com
mediabintuni.com – Oknum polisi berinisial DS terlibat kasus pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan berinisial SA di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. DS berdalih hanya ingin melerai keributan antara korban dan empat pelaku lainnya. Pengeroyokan itu terjadi di Kafe Cenderawasih, Teluk Bintuni pada Jumat (20/12) sekitar pukul 00.30 WIT. Polisi telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka pengeroyokan termasuk DS.
“Menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham dalam keterangannya, Senin (23/12/2024). Ilham mengatakan DS mengaku hanya ingin melerai keributan yang terjadi di Kafe Cenderawasih. Namun DS terjatuh diduga karena didorong sehingga ikut melakukan pemukulan ke korban.
“Awalnya niat DS meleraikan pertikaian itu, namun karena jatuh yang bersangkutan melakukan pemukulan sebanyak satu kali,” katanya. Ilham menuturkan saat itu, DS juga dalam pengaruh minuman keras (miras). Para pelaku menganiaya korban menggunakan kepalan tangan, batu dan balok kayu.
“Antara pelaku dan korban berdasarkan keterangan bahwa sama-sama mengkonfirmasi minuman keras,” bebernya. Propam Polda Papua Barat turut memeriksa DS usai ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Propam akan memproses sanksi untuk DS setelah ada putusan pengadilan. “Propam akan melakukan proses hukum kepada DS setelah sudah ada putusan dari pengadilan. Hal itu akan menjadi salah satu alat bukti untuk memproses DS,” ungkapnya.
Duduk Perkara Korban Dikeroyok
Ilham mengatakan korban SA awalnya datang ke Kafe Cenderawasih, Teluk Bintuni pada Kamis (19/12) sekitar pukul 22.00 WIT. Korban kemudian dikeroyok saat hendak pulang sekitar pukul 00.30 WIT atau Jumat (20/12) dini hari.
“Korban SA beranjak untuk meninggalkan kafe tersebut, korban SA berjalan ke arah belakangan kafe dan ada salah satu dari pelaku memanggil korban,” kata Ilham. Ilham mengatakan korban tidak mengenal pelaku yang memanggilnya. Korban pun tidak menghiraukan dan tetap berjalan ke belakang kafe.
“Korban SA tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya terjadi aksi pengeroyokan,” bebernya. Para pelaku melakukan pengeroyokan diduga karena korban terlibat pemenangan salah satu calon bupati Teluk Bintuni. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, 56 KUHP. “Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu paslon Bupati Teluk Bintuni peserta Pilkada 2024,” jelasnya.
sumber: www.detik.com
mediabintuni.com – Festival Rayakan Budaya Indonesia (Raya) 2024 yang diadakan Kementerian Kebudayan meraih rekor Muri untuk “Peragaan Busana Kebaya Lintas Generasi Terbanyak” yang digelar dalam penutupan acara, 22 Desember 2024. Penghargaan Muri diserahkan ketua Museum Rekor Dunia Indonesia, Jaya Suprana kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zondan dan Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha. Sebagai informasi, Raya 2024 ini dilaksanakan dalam rangka pelestarian kebudayaan dan tindaklanjut pasca pengakuan UNESCO terhadap 3 Warisan Budaya Takbenda (Kolintang, Kebaya dan Reog Ponorogo).
Berbagai kegiatan dilaksanakan di tiga tempat yakni Sarinah, Gedung Kemendikbudristek dan Area Car Free Day (CFD). Hari pertama dibuka dengan peluncuran Senam Kebudayaan Indonesia di halaman gedung A, Kemendikbudristek. Acara dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha dan Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (20/12/2024). Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengucapkan selamat atas peluncuran Senam Kebudayaan Indonesia.
“Selamat kepada Kementerian Kebudayaan, atas diluncurkannya Senam Kebudayaan Indonesia. Ini merupakan ikhtiar dari Kementerian Kebudayaan untuk menggali kekayaan budaya Indonesia dan menjadikannya sebagai sebuah gerakan untuk membangun generasi Indonesia yang sehat, generasi yang kuat.” ujar Abdul Mu’ti. Selain peluncuran senam, diadakan juga pameran ICH, pameran karya siswa-siswi dan pameran pangan lokal yang berlangsung selama 2 hari. “Selain peluncuran senam di sini juga ada pameran ICH dan pameran pangan lokal yang bisa dinikmati. Setelah kita selesai senam, silahkan dicoba ya adik-adik.” ujar Giring.
Di hari kedua, diadakan workshop 3 ICH yakni workshop Kebaya, workshop Kolintang dan workshop Reog Ponorogo. Siswa-siswi peserta workshop sangat antusias, karena setelah pemberian materi workshop, mereka dapat langsung praktik menggunakan alat-alat yang telah disediakan. Pada hari kedua juga dilakukan pertunjukan seni Ratoh Jaroe dan Kelayaban.
Ratoh Jaroe merupakan tarian dari Aceh yang mengutamakan kekompakan serta keselarasan gerakan tangan sesama penari. Selain itu, gerakan tangan juga harus cepat dan tegas. Pertunjukan seni Kelayaban merupakan pertunjukan seni tari dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber: www.kompas.com
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menutup badan usaha milik daerah (BUMD) yang dianggap selalu merugi. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus terlebih dahulu menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi secara mendalam penyebab kerugian yang dialami BUMD.
“Sebelum dilakukan upaya penutupan, harus dilakukan Due Diligence terlebih dahulu terhadap perusahaan yang rugi. Jadi, lakukan identifikasi sebab kerugian BUMD tersebut dulu. Target dan realisasi juga harus dinilai,” ujar Irawan dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024). Irawan berpandangan bahwa pemerintah perlu melihat permasalahan yang dialami setiap BUMD dari berbagai sisi, mulai dari kesehatan kinerja dan kesehatan perusahaan, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Di samping itu, pemerintah juga diharapkan menjadikan penutupan BUMD sebagai opsi terakhir, selama upaya penyelamatan masih dimungkinkan melalui restrukturisasi organisasi. Buktikan Kita Tim Elite Asia Tenggara Artikel Kompas.id “Restrukturisasi dilakukan sebagai upaya supaya BUMD tersebut bisa efisien dan profesional. Jadi, governance diperbaiki. Langkah penutupan harus jadi upaya terakhir setelah dilakukan evaluasi dan restrukturisasi,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa hampir semua BUMD di Indonesia mengalami kerugian. Saat ini, terdapat sekitar 1.057 BUMD di seluruh wilayah Indonesia, namun hampir separuh dari jumlah tersebut tidak menghasilkan keuntungan, sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak maksimal.
“Ini jumlah BUMD kita ada 1.057 BUMD, badan usaha milik daerah. Hampir separuhnya bleeding, hampir separuhnya,” ujar Tito dalam acara Penganugerahan APBD Award dan Rakornas Keuangan Daerah 2024 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Tito menjelaskan bahwa kerugian yang dialami oleh BUMD tidak terlepas dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah, yang mempekerjakan dan menitipkan keluarga atau kerabat mereka di posisi strategis. Ia bahkan menduga bahwa banyak BUMD yang dimanfaatkan oleh pejabat daerah untuk kepentingan pribadi.
“Kenapa? Naruh orang. Naruh orang, keluarga, saudara, teman di situ yang enggak capable. Yang kedua, mohon maaf, mungkin dipakai, ini ada teman-teman KPK, dipakai untuk hal-hal tertentu. Saya paham lah modus-modus operandinya. Akibatnya tidak dikelola secara profesional, akhirnya rugi,” kata Tito. Sebagai langkah tindak lanjut, Tito mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan.
Menurutnya, BUMD yang terus beroperasi tanpa menghasilkan keuntungan hanya akan membebani daerah. “Saya sudah sampaikan, sudah buat surat edaran. Yang kira-kira sudah tidak mampu lagi diselamatkan, lebih baik setop. Kenapa? Karena kalau diteruskan, sudah rugi, harus membiayai operasionalisasinya dari APBD,” ujarnya.
Sumber: www.kompas.com
mediabintuni.com – Selain rasanya yang nikmat, alpukat juga memiliki manfaat kesehatan jika dikonsumsi setiap hari. Lalu, apa manfaat makan alpukat tiap hari? Ternyata, mengonsumsi alpukat secara rutin dapat memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral harian tubuh. Selain itu, alpukat dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan stroke. Untuk lebih jelasnya, ketahui beberapa manfaat buah alpukat untuk kesehatan berikut ini.
Apa manfaat makan alpukat tiap hari?
Disarikan dari Cleveland Clinic dan Health, berikut adalah manfaat makan alpukat tiap hari untuk kesehatan yang perlu diketahui.
Kandungan lemak sehat pada alpukat, yaitu monounsaturated fats, memiliki peran besar dalam menjaga kesehatan jantung. Buktikan Kita Tim Elite Asia Tenggara Artikel Kompas.id Studi menunjukkan bahwa mengonsumsi satu buah alpukat setiap hari selama lima minggu dapat menurunkan kadar kolesterol total, LDL, dan trigliserida, serta meningkatkan HDL. Selain itu, kandungan alpukat, yakni kalium, jumlahnya lebih tinggi daripada pisang. Kandungan kalium pada buah ini dapat membantu mengatur tekanan darah dengan menyeimbangkan kadar natrium dalam tubuh.
Ada anggapan bahwa makanan berlemak, termasuk alpukat, dapat menyebabkan kenaikan berat badan. Namun, salah satu manfaat alpukat justru membantu menjaga berat badan. Kandungan serat tinggi pada alpukat, yaitu sekitar 13 gram per buah, memberikan rasa kenyang lebih lama. Bahkan, mengonsumsi setengah buah alpukat dapat meningkatkan rasa kenyang hingga lima jam setelah makan.
Salah satu komponen penting dalam alpukat adalah lutein, yang merupakan pigmen alami yang berperan sebagai antioksidan. Konsumsi satu alpukat per hari selama enam bulan dapat meningkatkan memori dan fungsi kognitif pada orang dewasa. Selain itu, lutein juga bermanfaat untuk kesehatan mata, karena membantu meningkatkan kepadatan pigmen makula, yang melindungi mata dari sinar biru yang berbahaya.
Serat dalam alpukat terbagi menjadi dua jenis, yaitu serat larut dan tidak larut. Serat larut membantu memperlambat pencernaan dan penyerapan lemak, sementara serat tidak larut membantu melancarkan buang air besar. Konsumsi alpukat secara rutin dapat meningkatkan keberagaman mikrobioma usus, yang berkontribusi pada sistem imun yang lebih kuat dan kesehatan pencernaan yang lebih baik.
Memahami apa manfaat makan alpukat tiap hari sangatlah penting untuk kesehatan. Pasalnya, dengan mengonsumsi alpukat setiap hari, Anda tidak hanya mendapatkan nutrisi penting seperti vitamin C, E, dan potasium, tetapi juga manfaat kesehatan jangka panjang.
sumber: www.kompas.com